Detail Biaya Pengurusan BPKB, STNK dan TNKB Terbaru Tahun 2017 - Fyi, tadi siang gue ke kantor samsat buat ngambil Bpkb Kendaraan Perusaahaan dan gue lihat ini. Wow!!!
Gaes, terhitung mulai tanggal 06 Januari 2017 diterapkan regulasi baru Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. So, terdapat kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan , seperti BPKB, STNK dan TNKB.
Dari situs yang gue baca peningkatan PNPB Pengurusan Kendaraan Bermotor ditujukan untuk reformasi pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel gitu katanya, semoga aja seperti itu ya. :)
Fyi, PNBP adalah salah satu sumber pendapatan yang diperoleh negara dari masyarakat selain pajak. PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK.
Apa pun yang terjadi, kamu jangan gini ya ? :))
Gaes, terhitung mulai tanggal 06 Januari 2017 diterapkan regulasi baru Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. So, terdapat kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan , seperti BPKB, STNK dan TNKB.
Berikut ini detail Detail Biaya Pengurusan BPKB, STNK dan TNKB Terbaru Tahun 2017
Dari situs yang gue baca peningkatan PNPB Pengurusan Kendaraan Bermotor ditujukan untuk reformasi pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel gitu katanya, semoga aja seperti itu ya. :)
Fyi, PNBP adalah salah satu sumber pendapatan yang diperoleh negara dari masyarakat selain pajak. PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK.
Apa pun yang terjadi, kamu jangan gini ya ? :))
makin ngos ngosan bayar pajak motor ne :(
ReplyDeleteI was very impressed with the article that you created, thank you for giving inspiration
ReplyDeleteBermanfaat sekali tulisannya �� pas lagi butuh bgt info ini..hehe
ReplyDeleteSuka sama memenya. Pas banget. Tambahin doong, kalau listrik mahal yuk bikin strum sendiri..hehe
ReplyDelete